Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Lampung | Bank Garansi Non Colletral

Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Lampung | Bank Garansi Non Colletral

Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Lampung | Bank Garansi Non Colletral
Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Lampung | Bank Garansi Non Colletral

Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kesanggupan Principal untuk menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak.Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Lampung

Lazimnya, Jaminan Pelaksanaan di gunakan pada proyek pengadaan barang dan jasa.

Adapun, Jaminan Pelaksanaan juga biasa di sebut dengan Performance Bond.

Dengan kata lain, definisi dari Performance Bond yaitu:

Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Obligee.

Apabila Principal di nyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya menyelesaikan pekerjaan kepada Obligee sesuai dengan Kontrak antara Obligee dan Principal.Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Lampung

 

Untuk Nasabah Baru

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pokok
    1. Profil Perusahaan
    2. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
    3. Legalitas Perusahaan
      • Surat Keterangan Domisili
      • NPWP Perusahaan
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
      • Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
    4. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
    5. Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
    6. Rekening Koran 4 bulan terakhir
    7. Daftar Pengalaman Proyek
    8. Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
  3. Data Pendukung
    1. Surat Penunjukan Pemenang
    2. Kontrak
    3. Surat Perintah Kerja
    4. Purchase Order atau
    5. Service Order

Untuk Nasabah Existing

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pendukung (tersebut di atas)
  3. Pemutakhiran Data Pokok
    • Akta Perubahan (bila ada)
    • Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
    • Rekening Koran 4 bulan terakhir
    • Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
    • Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir

Klaim/Pencairan Jaminan Pelaksanaan

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi
  1. Obligee sesudah mengetahui atau pada waktu Obligee di anggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Jaminan ini, berkewajiban memberitahukan kepada Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi.
  2. Pemberitahuan di maksud dilakukan secara tertulis kepada Surety, kecuali di tentukan lain dalam Sertifikat Jaminan.
  3. Setiap pengajuan pencairan jaminan kepada Surety berdasarkan Jaminan ini harus sudah di ajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan.
  4. Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana di sepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai di lakukannya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta di ajukannya pencairan jaminan
    5. Jika Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di atur dalam ayat (1,2 dan 3) di atas, Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *